Rabu, 26 Juni 2013

Persetujuan Roem - Royen


       Pada 19 Desember 1948 Belanda melakukan agresi militer dan menduduki ibukota RI,Jogjakarta. Para pemimpin RI  Soekarno dan Moh. Hatta ditangkap dan diasingkan ke pulau Bangka. Sesaat sebelum Jogjakarta jatuh di Halaban, Sumatra Barat dibentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia ( PDRI ) pada 22 Desember 1948 yang dijalankan oleh Mr. Syafrudin Prawiranegara. Selain itu dibentuk pula Komando Perang Gerilya dipimpin oleh Jenderal Sudirman.
     Dunia internasional bereaksi,pada 23 Januari 1949 di New Delhi diadakan pertemuan oleh 19 negara di Asia. Pertemuan tersebut memutuskan agar para pemimpin Indonesia dikembalikan dan tentara Belanda harus ditarik mundur dari Jogjakarta. Berkaitan dengan hal itu DK PBB pada 28 Januari 1949 bersidang dengan menghasilkan keputusan :
1. Penghentian operasi militer Belanda di Indonesia.
2. Pembesar-pembesar RI harus dikembalikan ke Jogjakarta.
3. Pengakuan kedaulatan Negara Indonesia Serikat. 
     PBB kemudian membentuk United Nations Comission for Indonesia ( UNCI ). Perundingan Indonesia Belanda dibawah UNCI dimulai pada 14 April 1949 . Delegasi Indonesia dipimpin oleh Mr Muhamad Roem,delegasi Belanda dipimpin oleh Dr van Royen. Pada 17 Mei 1949 dicapailah kesepakatan yang disebut persetujuan Roem-Royen. isi persetujuan itu sebagai berikut :
1. Delegasi Indonesia menyetujui untuk :
a) Menghentikan perang gerilya.
b) Bekerja samamengembangkan keamanan
2. Delegasi Belanda menyetujui untuk :
a) Mengembalikan pemerintah RI ke Jogjakarta.
b) Menghentikan operasi militer dan membebaskan pemimpin RI serta secepatnya mengadakan KMB

Sumber : dari berbagai sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar