Sabtu, 27 April 2013

27 April Hari Pemasyarakatan Indonesia

      

       Adalah Prof. Sahardjo,S.H yang mencetuskan gagasan mengenai pembinaan narapidana berdasar sistem pemasyarakatan. Telah 49 tahun sejak konsepsi mengenai gagasan tersebut direalisasikan.
       Beberapa perbaikan di segala aspek telah dilakukan demi meningkatkan kualitas lapas,namun tentu masih menyisakan beberapa kekurangan. Terlepas dari segala kontroversi dan stigma negatif, lapas tentu harus mendapat perhatian besar dari semua pihak. Penegakan hukum sangat penting, baik itu oleh pemerintah maupun masyarakat. Kasus yang terjadi di lapas cebongan atau kasus-kasus lainnya yang terjadi di lembaga pemasyarakatan haruslah ditangani dengan jelas,jujur dan transparan agar menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran di masa mendatang.
       Beberapa hari lalu (23/4) dalam " Seminar Nasional Revitalisasi Sistem Pengamanan Lapas dan Rutan " Menteri Hukum dan HAM Amir Syarifudin menitikberatkan pada pentingnya pengawasan dan pengamanan yang berbasis teknologi di lapas/rutan. Hal tersebut tentu harus diimbangi dengan SDM dan anggaran yang cukup. Dalam laporannya sekretaris Ditjen PAS, Susy Susilawati mengungkapkan urgensi pengamanan di lapas terutama terkait penyerangan di lapas Cebongan. Aspek regulasi, anggaran, dan sarana prasarana menjadi titik perhatian demi mewujudkan pemasyarakatan yang sejalan dengan pengembangan kebijakan nasional. Perlindungan negara terhadap pelaku tindak pidana juga harus sejalan dengan perspektif HAM, sosiologis, dan psikologis.


 Sumber : dari berbagai sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar