Hari malaria sedunia jatuh pada tanggal 25 April. Tanggal ini adalah untuk memperingati dan menambah kewaspadaan kita terhadap penyakit malaria. Malaria sendiri adalah penyakit yang disebabkan oleh parasit Plasmodium yang ditularkan melalui nyamuk Anopheles sp, ditandai dengan gejala demam,menggigil dan sakit kepala yang sering disertai anemia dan pembesaran limfa.
Malaria adalah penyakit menular yang masih menjadi masalah kesehatan dunia termasuk di Indonesia. Berbagai upaya telah dilakukan untuk memberantas penyakit ini. Dalam pertemuan WHA (World Health Assembly) ke-60 telah dihasilkan komitmen global untuk mengeliminasi malaria disetiap negara. Petunjuk pelaksanaan tersebut telah dirumuskan WHO dalam Global Malaria Programme.
Di Indonesia sendiri malaria masih beresiko tinggi. Pada tahun 2007 di Indonesia terdapat 396 kabupaten endemis dari 495 kabupaten yang ada, dengan perkiraan sebanyak 45 % penduduk masih berdomisili di daerah yang beresiko tertular malaria. Kerugian secara materil menurut ahli ekonomi kesehatan mencapai 3 triliun lebih setiap tahun. Tentu ini akan sangat berpengaruh terhadap pendapatan daerah yang berdampak langsung terhadap pembangunan. Untuk itu pemerintah dalam hal ini kementrian kesehatan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 293/MENKES/SK/IV/2009 mencanangkan Bebas Malaria 2030.
Penyebaran malaria disebabkan oleh berbagai faktor antara lain:
- Perubahan lingkungan yang tidak terkendali dapat menimbulkan tempat perindukan nyamuk malaria.
- Banyaknya nyamuk Anopheles sp yang telah dikonfirmasi sebagai vektor malaria (17 spesies), dari berbagai macam habitat.
- Mobilitas penduduk yang relatif tinggi dari dan ke daerah endemic malaria.
- Perilaku masyarakat yang memungkinkan terjadinya penularan.
- Semakin meluasnya penyebaran parasit malaria yang telah resisten terhadap obat anti malaria.
- Terbatasnya akses pelayanan kesehatan untuk menjangkau seluruh desa yang bermasalah malaria,karena hambatan geografis, ekonomi, dan sumber daya.
Sumber : KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 293/MENKES/SK/IV/2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar