Jumat, 26 April 2013
Hari Kekayaan Intelektual Internasional
Hari Kekayaan Intelektual dilaksanakan secara rutin setiap tanggal 26 April. Pertama dilaksanakan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) pada tahun 2001 untuk meningkatkan kesadaran akan hak kekayaan intelektual dalam hidup sehari-hari dan untuk merayakan kontribusi yang telah diberikan para penemu dan seniman untuk mengembangkan kehidupan sosial di seluruh dunia. Tanggal 26 April dipilih karena pada tanggal tersebut World Intellectual Property Organization melakukan konvensinya pada tahun 1970.
Berbagai acara dilakukan dalam rangka memperingati hari ini termasuk di Indonesia Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Jenderal HKI mengadakan "Pameran foto dan pemegang sukses HKI". Bertempat di Grand Indonesia Lt.5 Jakarta pada tanggal 22 - 28 April 2013.
Hak Kekayaan Intelektual banyak dipengaruhi oleh pemikiran John Locke tentang hak milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan bahwa hak milik dari seorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil dari intelektualitas manusia
Hukum yang mengatur hak kekayaan intelektual bersifat teritorial yang berarti penindakan mengenainya diharuskan melalui yurisdiksi masing-masing tempat dimana hak tersebut terdaftar. Di Indonesia sendiri undang undang mengenai perlindungan hak kekayaan intelektual telah ada sejak masa kolonial Belanda. Berbagai pembaruan undang undang terus bergulir hingga yang sekarang berlaku UU No 14 tahun 2001 tentang paten, UU No 15 tahun 2001 tentang merek, UU No 19 tahun 2002 tentang hak cipta .
Perundangan ini tidak lantas melindungi penuh pemegang sah hak kekayaan intelektual yang terdaftar. Berbagai pelanggaran kerap terjadi di masyarakat.Ini semata mata karena terus adanya demand dari konsumen dan akhirnya menjadi celah beberapa pihak untuk mendapatkan keuntungan. Untuk memangkas praktek-praktek tersebut demi menghargai hak para penemu dan pencipta seyogianya kita meminimalisir bahkan tidak sama sekali menggunakan produk yang tidak melalui mekanisme yang sah.
Happy World Intelectual Day! Terus berkarya!
sumber : dari berbagai sumber
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar