Senin, 24 Juni 2013
Perundingan Linggarjati
Kehadiran tentara sekutu bersama NICA meyebabkan situasi yang kian meruncing. Perjuangan bersenjata berkobar di berbagai daerah begitu pula berbagai usaha diplomasi digencarkan pemerintah RI.
Pemerintah RI maupun Belanda saling menolak usulan satu sama lain. Untuk mengatasi kebuntuan, Indonesia membentuk delegasi khusus yang dipimpin Perdana Menteri Sutan Syahrir dengan anggota Mr.Moh.Roem, Mr.Susanto Tirto Tirtoprodjo,dan dr.A.K.Gani,disertai anggota cadangan diantara nya Mr.AmirSyarifuddin,dr.Sudarsono,dan dr.J.Leimena.Pihak pemerintah Belanda diwakili suatu Komisi Jenderal yang dipimpin oleh Prof.Schermerhorn dengan anggotanya Max van Mook.
Perundingan yang dilangsungkan di Linggarjati,pada tanggal 10 November 1946, menghasilkan keputusan sebagai berikut :
1)Belanda mengakui secara de facto Republik Indonesia dengan wilayah kekuasaan meliputi Sumatera, Jawa, dan Madura. Belanda sudah harus meninggalkan daerah de facto paling lambat tanggal 1 januari 1949. 2) Republik Indonesia dan Belanda akan bekerjasama dalam bentuk Republik Indonesia Serikat (RIS), salah satu bagiannya adalah Republik Indonesia.
3) RIS dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda yang diketuai oleh Ratu Belanda.
Perundingan Linggarjati pro dan kontra. Mereka yang kontra dengan perundingan membentuk kelompok Barisan Republik Indonesia. Setelah melalui proses pendekatan akan pentingnya pengakuan atas keberadaan Indonesia,maka pada 25 Maret 1947 perundingan Linggarjati ditandatangani.
Sumber : dari berbagai sumber
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar